Sertifikat HALAL untukprodukmakanan. Sertifikasiiniberartibahwaprodukdanmetodeproduksinya (termasukbahanbaku, bahanbaku, peralatanpemrosesan, peralatanpenangananlainnya yang digunakandalam proses pembuatan) memenuhipersyaratanhukum Islam (HukumSyariah).
https://ias-indonesia.org/sertifikasi-halal/
![image](https://sslaziofansclub.com/upload/photos/2024/05/FEV8aFkULbhDJuBScDq4_24_7c1bb1857d07ff7dafbdb891795a469f_image.png)